Sebagai tindak lanjut Undang–Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom; serta KepMendagri No.40 Tahun 2001, tentang Organisasi dan TataKerja Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membentukBadan Penelitian dan Pengembangan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 20Juni 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan SusunanOrganisasi Balitbang di Bab XII Pasal 39 sampai dengan 42.
KedudukanBadan Penelitian dan Pengembangan tersebut telah diperkuat dengan keluarnya UU- R I No 18 tahun 2002 tentang Sistim Nasional Penelitian, Pengembangan danPenerapan IPTEK dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 46 tahun 2002 tentangPenjabaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Balitbang Provinsi JawaTengah.
BadanPenelitian dan Pengembangan merupakan Lembaga yang mempunyai kedudukan sebagai Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan di daerah.
Denganterbentuknya Badan Penelitian dan Pengembangan dijajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan semua kegiatan penelitian dan pengembangan di Provinsi Jawa Tengah dapat dikoordinasikan dan dikelola secara sinergis, untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas kegiatan penelitian dan pengembangan di Provinsi Jawa Tengah, dan untuk mengurangi mengurangi terjadinya duplikasi antar kegiatan penelitian yang selama ini masih tersebar di berbagai lembaga, unit kerja Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rangka menghadapi globalisasi dan otonomidaerah, Badan Penelitian dan Pengembangan diharapkan mampu berperan sebagaiThink Tank dalam mengkaji berbagai formulasi peningkatan kapasitas daerah danpemanfaatan sumber daya secara optimal dan mengidentifikasi potensi danpermasalahan didaerah, yang akhirnya akan dapat menyusun upaya dan model kebijakan yang diperlukan guna pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
A.
VISI DAN MISI
1.
VISI
Terwujudnya Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Untuk Kesejahteraan Masyarakat.
2.
MISI
a.
Mengembangkan Sumber Daya Manusia Litbang yang profesional dan mandiri dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai ;
b.
Mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK yang sinkron dengan arah kebijakan daerah ;
c.
Mewujudkan perumusan kebijakan publik yang mendasarkan pada hasil penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK bagi kesejahteraan masyarakat.
B.
TUJUAN DAN SASARAN
1.
TUJUAN
a.
Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Litbang ke arah yang lebih profesional dan mandiri ;
b.
Meningkatnya sarana dan prasarana pendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ;
c.
Meningkatnya hasil perencanaan dan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK yang sinkron dengan arah kebijakan daerah ;
d.
Meningkatnya pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan penerapan
IPTEK sebagai bahan perumusan kebijakan publik yang mendukung
kesejahteraan masyarakat.
2.
SASARAN
a.
Meningkatnya pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan dalam mendukung pembangunan daerah khususnya wilayah perdesaan ;
b.
Meningkatnya kandungan teknologi pada usaha-usaha produktif di wilayah perdesaan dalam upaya peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya perdesaan.
C.
CARA PENCAPAIAN TUJUAN DAN SASARAN
1.
STRATEGI
a.
Mengembangkan SDM aparatur ;
b.
Meningkatkan dukungan sarana dan prasarana pendukung ;
c.
Meningkatkan fungsi koordinasi ;
d.
Menerapkan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan sumberdaya alam ;
e.
Meningkatkan pengkajian, penelitian dan pengembangan.
2.
KEBIJAKAN
Kebijakan diarahkan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana, koordinasi dan monitoring evaluasi untuk meningkatkan kinerja organisasi dalam rangka meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan penerapannya dalam kebijakan pembangunan daerah.