Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah
mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Penelitian dan Pengembangan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok
tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah mempunyai
fungsi yaitu :
1.
Perumusan kebijakan teknis di
Bidang Penelitian dan Pengembangan
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Penelitian dan Pengembangan
3.
Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas Penelitian dan Pengembangan di bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Ekonomi, Prasarana Wilayah, dan Pengembangan dan Penerapan IPTEK Lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota
4.
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan bidang Penelitian dan Pengembangan
5.
Pelaksanaan Kesekretariatan Badan
6.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsi