KAJIAN STRATEGIS DAUR ULANG AIR UNTUK BERSUCI, diadakan atas kerjasama Balitbang Provinsi Jateng dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng pada Hari Rabu , 12 September 2007 Jam 13.00 – 17.00 WIB, bertempat di Kantor MUI Jawa Tengah Komplek Masjid Baiturrahman, Simpang Lima, Semarang.
Tema Halaqah (Diskusi) Daur Ulang Air Untuk Bersuci adalah:
”Daur Ulang Air Untuk Bersuci dalam Rangka Mendukung Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air yang Adil, Efisien, Berkelanjutan yang Berbasis Pemberdayaan Masyarakat”.
Peserta KAJIAN STRATEGIS DAUR ULANG AIR UNTUK BERSUCI, meliputi dari DRD Provinsi Jawa Tengah, Lemlit Perguruan Tinggi Islam, Ormas Islam, Pengurus Masjid, Kanwil Depag Jateng, MUI Kota Semarang, Badan/Dinas/Biro terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng.
Hasil KAJIAN STRATEGIS DAUR ULANG AIR UNTUK BERSUCI adalah sebagai berikut:
Aspek Lingkungan,
a. Bahwa air yang telah digunakan yaitu berupa air limbah pada umumnya mengandung polutan/bahan tercemar, untuk itu air limbah tersebut harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang di perairan umum.
b. Dimungkinkan pengolahan air limbah dilakukan secara teknologi melalui aspek tindakan eko-efisiensi yang merupakan prinsip daur ulang.
c. Penghilangan bau, warna dan rasa dapat dilakukan dengan menggunakan penjerat yaitu dengan menggunakan arang aktif, batok kelapa, zeolit dan jenis penjerat lainnya, melalui sistim absorbsi.
Aspek Teknis,
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Departemen Pekerjaan Umum telah menyusun desain Sistem Penyediaan Air Wudhu Cara Suci Ulang yaitu:
1). Model ABDULAH (Akuifer Buatan Daur Ulang Air Hujan) yang merupakan teknis sistem bersih suci ulang mendaur ulang bekas air hujan dan air wudhu yang telah digunakan, untuk dapat dimanfaatkan lagi yang meniru proses daur ulang secara alami, guna mendapatkan air bersih yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari termasuk untuk bersuci. Model tersebut sudah diuji coba di beberapa daerah yang kering melalui pemberdayaan masyarakat antara lain: Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Lampung Timur.
2). Melalui penggunaan model ABDULAH, ternyata mampu membantu mengatasi kelangkaan air.
Aspek Kesehatan,
a. Air atau air hasil daur ulang, harus memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan persayaratan Permenkes, yaitu:
1). Untuk air bersih : No.416/MENKES/1990 Tentang Persayaratan Kualitas Air Bersih
2). Untuk air minum : No. 907/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
b. Air bersih untuk keperluan sehari-hari harus memenuhi syarat sesuai Permenkes No.416/1990, yaitu:
1). Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna dan sesuai suhu kamar (segar)
2). Bakteriologis: Tidak mengandung kuman coli dan kuman pathogen
3). Kimia: Bahan kimia yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesehatan yaitu bahan organik, anorganik, pestisida, dan lain-lain
Aspek Keagamaan,
a. Daur ulang air melalui proses penyaringan secara alam yang dapat mengembalikan kondisi air menjadi netral (tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna) dan volume air lebih dari 2 (dua) bak/kolah, maka statusnya menjadi suci mensucikan (thohir muthohir)
b. Perubahan kondisi air tersebut perlu dilakukan melalui cara dan proses ilmiyyah (teknologi) dan dibuktikan di laboratorium.
Diharapkan Majelis Ulama Indonesia dapat mengeluarkan Fatwa tentang Daur Ulang Air Untuk Bersuci guna mendukung Sosialisasi kepada masyarakat luas.