Abstrak
RINGKASAN SUMMARY PENELITIAN
MEKANISME PENGADAAN PANGAN DAN PUPUK
DI PROPINSI JAWA TENGAH
Penelitian kerjasama antara Badan Penelitian dan Pengembangan Propinsi Jawa Tengah dengan Jurusan Teknologi Industri Pertanian
Fakultas Teknologi Pertanian – Universitas Gadjah Mada
Pembangunan pertanian dilaksanakan melalui pembangunan dan pengembangan diberbagai sektor pertanian seperti pada sektor tanaman pangan dimana pengembangan sektor tanaman pangan diarahkan untuk dapat mewujudkan pertanian yang maju, efisien dan tangguh. Pembangunan dan pengembangan sektor tanaman pangan mempunyai posisi yang strategis dan penting dalam pembangunan karena sektor ini rnempunyai peran sebagai penghasil makanan pokok bagi penduduk Indonesia sehingga peranan ini tidak dapat disubstitusi secara sempurna oleh sektor lain kecuali impor pangan (Wibowo, 2000).
Dalam pembangunan dan pengembangan tanaman pangan di Propinsi Jawa Tengah ditujukan untuk mencapai sasaran produksi pangan guna menjaga ketahanan pangan, memantapkan keamanan pangan dan kecukupan gizi masyarakat, meningkatkan daya saing produk, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tani, mempercepat terwujudnya industrialisasi tanaman pangan dan meningkatkan peranan sektor tanaman peranan sektor tanaman pangan dalam mendorong pertumbuhan serta perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha (Mangunsuwirjo, 2001).
Untuk mencapai tujuan tersebut maka pengembangan sektor tanaman pangan menjadi perhatian penting sehingga diperlukan adanya informasi yang dapat mendukung proses pengembangan sektor tanaman pangan.
Pengembangan sektor tanaman pangan sangat berkaitan dengan besarnya nilai permintaan akhir dari setiap komponen permintaan akhir, yaitu konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap, perubahan stok dan ekspor barang terhadap pembentukan output yang akan dihasilkan karena semakin tinggi pemintaan akhir atas sektor tanaman pangan maka secara otomatis akan meningkatkan produksi (output) dari sektor yang bersangkutan. Dengan kata lain peranan permintaan akhir dari sektor tanaman pangan akan mempengaruhi besar nilai dari output yang dihasilkan dan juga akan berpengaruh terhadap penciptaan nilai tambah bruto pada sektor tanaman pangan.
Propinsi Jawa Tengah merupakan salah satu propinsi penyangga pangan nasional sehingga produktivitas padi khususnya terus dipacu. Pada tahun 2001, produktivitas padi sekitar 50,22 kuintal per hektar dan mengalami penurunan 1,08 persen dibanding produktivitas tahun sebelumnya. Sementara itu luas panen padi turun 1,13 persen. Turunnya produktivitas dan luas panen berpengaruh pada jumlah produksi padi. Jumlah produksi padi tahun 2001 turun 8,29 juta ton atau turun sekitar 2,19 persen dibanding jumlah produksi padi tahun sebelumnya. Sebagian besar produksi padi merupakan padi sawah, yaitu sekitar 98 persen.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, dapat dipastikan bahwa potensi tanaman pangan di propinsi Jawa Tengah sangat kuat sehingga ketahanan pangan dinilai sangat aman. Namun adanya kekurangan atau ketimpangan supply ke beberapa daerah yang mengalami kekeringan atau bencana alam lebih banyak diakibatkan oleh minimnya komunikasi yang terjadi selama ini serta mekanisme distribusi yang mengalami hambatan teknis atau birokratis, Oleh karena itu dilakukan kajian bagaimana mekanisme yang selama telah terjadi serta kendala-kendala apa saja yang dialami serta dimungkinkan pula untuk melakukan perbaikan untuk masa mendatang.
Dalam bidang pangan, terutama yang berkaitan dengan pengadaan beras, secara umum mekanisme pengadaan beras dibedakan menjadi dua macam yaitu: a) mekanisme pasar bebas terutama untuk beras dengan kualitas menengah ke atas, dan b) mekanisme yang ditangani BULOG terutama untuk beras kualitas menengah ke bawah, biasanya digunakan untuk RasKin. Mekanisme pasar bebas berjalan dengan baik, walaupun peran pedagang antara sangat besar dalam penentuan harga. Sedangkan peran BULOG sebagai penstabil harga perlu ditinjau kembali karena sampai saat ini gudang BULOG sudah menyimpan cadangan beras untuk 15 bulan ke depan. Berdasarkan perhitungan kasar, Gudang BULOG maupun gudang swasta yang disewa hanya mampu menampung sekitar 10% produksi gabah propinsi, sedangkan sisanya dapat dikatakan berlaku mekanisme perdagangan bebas. Peranan swasta seperti Asosiasi Perberasan Banyumas (APB) maupun Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) yang merupakan lembaga mediasi untuk penyerapan beras di kalangan petani. Fungsi lembaga ini dapat membantu peran BULOG apabila mekanisme serta pengawasannya ditata lebih sistematis,
Distribusi pupuk, terutama pupuk bersubsidi (urea) yang diproduksi PT. Pupuk Sriwijaya telah dilakukan dengan konsep yang baik, akan tetapii beberapa temuan di lapangan mengindikasikan lemahnya mekanisme kontrol atau pengawasan serta kurang tepatnya prediksi penggunaan pupuk di musim tanam sehingga terdapat beberapa kasus kelangkaan pupuk tersebut, terutama di saat mulai musim tanam sering ditemukan harga pupuk di tingkat pengecer melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan adanya tambahan biaya transportasi serta pembelian oleh petani dalam skala kecil.
Walaupun telah ditetapkan wilayah kerja para distributor pupuk tingkat propinsi dan kabupaten, akan tetapi masih terlihat adanya overlapping wilayah kerja serta pasokan ke suatu daerah, Hal ini dapat memicu “kehilangan” pupuk urea bersubsidi terutama di daerah perbatasan,, misalnya perbatasan dengan propinsi Jawa Timur. Selain itu sebagian besar petani di pulau Jawa lebih menyukai penggunaan urea dari PT, PUSRI (brand image perusahaan). Sedangkan di kabupaten Sragen diperlihatkan pola kemitraan PT, PUSRI dengan petani pengguna pupuknya. PT. PUSRI melakukan pembelian gabah produksi petani dengan harga yang telah disepakati bersama dengan mengacu standar harga pemerintah.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan serta telaah pustaka maka dapat direkomendasikan beberapa-beberapa pemecahan masalah untuk memperbaiki mekanisme pengadaan pangan dan pupuk di propinsi Jawa Tengah, yaitu:
a. Mekanisme pengadaan bahan pangan pokok telah berjalan dengan baik, sehingga yang diperlukan adalah mekanisme pengawasan di lapangan oleh tim pengawas yang terdiri dari; misalnya Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian yang dilengkapi dengan BULOG serta asosiasi penyedia bahan pangan pokok tersebut. Selanjutnya tim pengawas ini diberi kekuatan hukum dari pejabat propinsi atau daerah tingkat dua. Tugas tim pengawas adalah melakukan pengawasan mekanisme distribusi, inventarisasi potensi bahan pangan pokok daerah serta memberikan sangsi apabila terjadi penyelewengan yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
b. Tim pengawas bekerjasama dengan Dewan Ketahanan Pangan Daerah ini diusahakan memiliki wewenang untuk memberikan masukan kepada pemerintah, mengenai kuantitas dan kualitas kebutuhan pangan daerah, sehingga kebijakan “impor” dari lain daerah atau luar negeri dapat dipertimbangkan sebelumnya.
c. Fungsi BULOG sebagai penstabil harga beras perlu ditinjau kembali, karena keterbatasan gudang penyimpanan serta penyaluran beras hanya untuk RasKin. BULOG bisa diberi jatah 10-20% produksi daerah atau nasional yang harus ditampung, selebihnya dapat dilimpahkan pada lembaga-lembaga mediasi seperti APB atau LUEP bahkan PT. PUSRI atau BUMN lainnya yang memerlukan beras untuk karyawannya. Kelebihan pasokan beras dapat diserahkan pada mekanisme pasar bebas sehingga petani maupun lembaga mediasi harus mempersiapkan standar kualitas yang dikehendaki konsumen.
d. Dipandang perlu didayagunakan kembali fungsi Koperasi Unit Desa (KUD) yang dilengkapi sarana pengolahan pasca panen gabah, untuk menampung gabah petani atau membantu proses pasca panen untuk menghasilkan beras (usaha jasa). Dalam KUD kelompok tani sedapat mungkin terwakili, sehingga penentuan harga beli gabah dapat ditetapkan bersama.
e. Keterlibatan kelompok tani dalam penentuan kebutuhan pupuk sangat diperlukan, karena mereka yang nantinya akan menggunakan pupuk secara langsung di lapangan. Verifikasi dilakukan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebelum diserahkan kepada Dinas Pertanian Daerah.
f. Seperti dalam mekanisme pengadaan pangan, mekanisme pengadaan pupuk diperlukan tim pengawas yang diberi kekuatan hukum untuk membantu kelancaran distribusi dan mengurangi terjadinya kelangkaan pupuk di daerah. Apabila tim ini sudah ada, maka dibutuhkan “empowering” dalam melakukan pengawasan. Tim pengawas ini harus melibatkan instansi terkait misalnya Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan PT. PUSRI di daerah (Jawa Tengah).
g. Peran distributor tingkat propinsi perlu ditinjau kembali, karena dipandang terlalu memperpanjang rantai distribusi dan menyulitkan dalam melakukan mekanisme pengawasan. Apabila dimungkinkan peran distributor tingkat kabupaten dinaikkan sehingga mereka berhak mendapatkan jatah pupuk lebih banyak sesuai dengan usulan penggunaan pupuk dari petani.
h. Kelompok tani tingkat kecamatan atau Koperasi Unit Desa (KUD) bisa diberi kesempatan untuk melakukan akses pembelian pupuk ke PT. PUSRI sesuai dengan kebutuhan petani di daerahnya (persentase dibuat imbang dan disesuaikan dengan kemampuan penyerapan distributor tingkat kabupaten).
i. Walaupun kemungkinan sudah terlaksana, tetapi koordinasi antar distributor tingkat propinsi dan kabupaten perlu disinergiskan, sehingga penyelewengan pupuk urea dapat dihindari. Bentuk koordinasi ini bisa diwadahi dalam bentuk asosiasi yang bekerjasama dengan tim pengawas yang berfungsi sebagai advisory board. Koordinasi ini dapat digunakan sebagai sarana check and re-check antara supplier dan distributor.
j. Saran ini merupakan salah satu temuan yang kemungkinan besar di masa mendatang bisa menjadi komoditi unggulan di propinsi Jawa Tengah. Di kabupaten Sragen diketahui adanya upaya untuk melakukan pertanian organik pada beras serta beberapa tanaman pangan lainnya, Jawa Tengah yang sudah menjadi daerah penyangga pangan nasional dan mempunyai nilai ketahanan pangan yang tinggi sudah sewajarnya melakukan diversifikasi produk pertaniannya dengan melihat potensi pasar di dalam dan luar negeri terhadap produk organik.